
Cirebon, 09 Oktober 2025 — Komando Distrik Militer (Kodim) 0620/Kabupaten Cirebon turut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Surat Nomor: PRINT-3018A/M.2.29/Kpa.5/09/2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, bertempat di halaman kantor Kejaksaan di Jl. Sunan Drajat No.6, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting dari unsur Forkopimda, di antaranya:
1.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H.
2.Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.AP.
3.Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka, S.H.
4.Perwakilan Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Pengadilan, Pemerintah Daerah, Bea Cukai, serta undangan lainnya termasuk insan media.
Rangkaian Kegiatan
Acara dimulai dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan dengan laporan kegiatan dan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Dalam sambutannya, Dr. Yudhi Kurniawan menyampaikan:
“Pada kesempatan ini, kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini merupakan implementasi dari kewenangan kami yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).”
“Kegiatan ini juga menjadi bukti dan komitmen kami dalam menjalankan tugas untuk meminimalisir tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Semoga kegiatan ini dapat berlangsung dengan baik, berkelanjutan, dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.”
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pemusnahan barang bukti secara simbolis, dan penutupan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari berbagai kasus pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
a)Narkotika jenis sabu: 146,9981 gram
b) Narkotika jenis ganja: 119,7766 gram
c) Obat-obatan farmasi tanpa izin edar: 19.303 butir
d) Senjata tajam berbagai jenis: 17 buah
e) Rokok ilegal (tanpa izin edar): 6.085 bungkus
f) Berbagai jenis pakaian: 48 buah
g(Barang elektronik berupa handphone: 67 unit
h) Barang bukti lainnya: 198 buah
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil kerja sama dan sinergi antarinstansi dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Proses hukum telah dilalui hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap, dan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel.
Penutup
Pemusnahan barang bukti ini berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron,S.A.P menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam memberantas kejahatan dan menjaga stabilitas wilayah.
(Pendim 0620)
